Minggu, 05 Oktober 2025

Jokowi dan Prabowo Bertemu di Kertanegara, Luhut: “Bagus, Pemimpin Harus Guyub”

Jakarta, 6 Oktober 2025 — Pertemuan antara Presiden ke-8 Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediaman Prabowo, kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik pada akhir pekan lalu.

Momen tersebut berlangsung pada Sabtu (4/10/2025) siang dan dikabarkan berjalan selama sekitar dua jam, mulai pukul 13.00 WIB. Meski tanpa liputan media, sejumlah pihak membenarkan adanya pertemuan empat mata antara dua tokoh penting itu.

Luhut Binsar Pandjaitan: “Pertemuan Pemimpin Itu Bagus”

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai langkah kedua pemimpin untuk saling bertemu merupakan hal yang positif bagi bangsa.

“Bagus kan kalau presiden dengan mantan presiden bertemu. Pemimpin itu harus guyub,”
ujar Luhut di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, pertemuan antara Jokowi dan Prabowo tentu membahas hal-hal penting terkait arah kebangsaan, meski dirinya mengaku tidak mengetahui secara rinci isi pembicaraan.

“Saya enggak tahu isi bicaranya, tapi pasti ada hal penting yang mereka bahas. Kita doakan saja agar semua pemimpin tetap kompak dan bekerja untuk kebaikan negara,” tambahnya.

Istana: Silaturahmi Dua Pemimpin, Bahas Isu Kebangsaan

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa momen itu murni merupakan silaturahmi antara dua pemimpin negara, bukan pertemuan politik tertutup.

“Banyak hal yang dibicarakan, tapi intinya adalah silaturahmi antara Presiden ke-7 dan Presiden ke-8. Keduanya berdiskusi mengenai berbagai isu kebangsaan,”
ungkap Prasetyo kepada wartawan.

Menurutnya, Jokowi yang kebetulan sedang berada di Jakarta memutuskan untuk berkunjung ke kediaman Prabowo. Sebaliknya, saat Prabowo berada di Jawa Tengah, ia juga kerap menyempatkan waktu untuk berkunjung ke rumah Jokowi di Solo.

“Keduanya saling menghormati, dan komunikasi mereka tetap berjalan baik. Pertemuan ini berlangsung sekitar dua jam, dalam suasana hangat dan bersahabat,” kata Prasetyo.

Bahasan: Arah Kebijakan dan Masukan untuk Pemerintahan ke Depan

Dalam pertemuan tersebut, kedua tokoh disebut membicarakan sejumlah hal strategis mengenai masa depan pemerintahan dan pembangunan nasional.

“Tentu banyak hal yang dipercakapkan mengenai masalah kebangsaan, termasuk masukan untuk langkah-langkah ke depan,”
tambah Prasetyo, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.

Latar Pertemuan

Pertemuan di Kertanegara ini menjadi salah satu momen penting pasca-transisi kepemimpinan dari Jokowi ke Prabowo Subianto. Hubungan keduanya dikenal cukup dekat, baik dalam konteks pemerintahan maupun komunikasi personal.

Sebelumnya, keduanya juga pernah terlihat bersama dalam beberapa kesempatan, seperti saat acara kenegaraan di Istana Merdeka dan kunjungan kerja di Jawa Tengah.

Ringkasan

  • Kapan: Sabtu, 4 Oktober 2025 (sekitar dua jam, mulai pukul 13.00 WIB)

  • Tempat: Kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta

  • Siapa: Joko Widodo & Prabowo Subianto

  • Dikonfirmasi oleh: Luhut Binsar Pandjaitan & Prasetyo Hadi

  • Topik: Silaturahmi dan pembahasan isu-isu kebangsaan

Pertemuan antara Jokowi dan Prabowo di Kertanegara mencerminkan hubungan baik antara dua pemimpin nasional lintas masa jabatan. Dukungan dari tokoh seperti Luhut Binsar Pandjaitan menunjukkan harapan agar komunikasi di antara para pemimpin terus terjaga, demi stabilitas politik dan kemajuan Indonesia ke depan.

TAURUS77

Jumat, 26 September 2025

RUU BUMN 2025: Transformasi Kementerian Jadi BP BUMN dan Larangan Rangkap Jabatan

 Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam prosesnya, terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan signifikan. 

Salah satu poin utama adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) serta aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di jajaran direksi maupun dewan komisaris BUMN.

TAURUS77 | Slot88

Latar Belakang Perubahan RUU BUMN

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menyebutkan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari kebutuhan tata kelola BUMN yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan pentingnya pemisahan peran pejabat publik dari jabatan strategis di BUMN.

Pokok-Pokok Penting dalam RUU BUMN

Terdapat 11 poin utama yang menjadi sorotan dalam RUU BUMN terbaru:

  1. Pembentukan BP BUMN – Lembaga baru yang menggantikan peran Kementerian BUMN, dengan fungsi utama mengatur dan mengawasi penyelenggaraan tugas di bidang BUMN.

  2. Penguatan kewenangan BP BUMN – Fokus pada optimalisasi kinerja BUMN dalam mendukung pembangunan nasional.

  3. Pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna – Dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.

  4. Larangan rangkap jabatan – Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.

  5. Penghapusan status penyelenggara negara – Anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

  6. Kesetaraan gender – Pengaturan agar jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN lebih terbuka bagi perempuan.

  7. Kebijakan perpajakan – Mengatur perlakuan pajak dalam transaksi yang melibatkan holding BUMN maupun pihak ketiga.

  8. BUMN sebagai alat fiskal – Pengurusan BUMN tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal akan diatur secara khusus.

  9. Pemeriksaan keuangan – Menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

  10. Mekanisme transisi kelembagaan – Mengatur peralihan dari Kementerian BUMN menuju BP BUMN.

  11. Jangka waktu rangkap jabatan – Aturan mengenai masa transisi rangkap jabatan pasca putusan MK.

Dampak yang Diharapkan

Dengan adanya perubahan ini, DPR berharap tata kelola BUMN menjadi lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik serta efisiensi bisnis. Transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN juga dinilai akan memperkuat peran negara dalam mengawasi aset dan investasi strategis.

RUU BUMN 2025 menandai langkah penting dalam reformasi pengelolaan perusahaan milik negara. Perubahan ini tidak hanya soal nomenklatur kelembagaan, tetapi juga menyangkut prinsip good corporate governance, profesionalisme, serta pemisahan kepentingan politik dari bisnis negara.

Jumat, 19 September 2025

Wali Kota Prabumulih Terima Teguran Kemendagri Usai Copot Kepsek

Prabumulih – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, terkait keputusannya mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Adiansyah.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Sang Made Mahendra, menyebut sanksi ini tergolong berat bagi seorang pejabat publik. Teguran tersebut diharapkan menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah termasuk berat untuk pejabat publik. Catatan itu akan memengaruhi perjalanan karier. Tentu tidak ada pejabat pemerintahan yang ingin mendapat sanksi seperti ini,” ujar Mahendra di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Latar Belakang Kasus

Kemendagri sebelumnya memanggil Arlan dan Roni untuk dimintai keterangan setelah pencopotan kepala sekolah tersebut ramai dibicarakan warga.

Menurut Mahendra, tindakan Arlan dinilai melanggar aturan karena dilakukan sepihak dan tidak sesuai prosedur.

“Mutasi atau pemindahan jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Saudara Roni Ardiansyah, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” jelas Mahendra.

Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah agar menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Permintaan Maaf Wali Kota

Menanggapi sanksi tersebut, Arlan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih.

“Pertama-tama saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Prabumulih. Saya mengakui kesalahan saya dalam peristiwa ini,” ujar Arlan.

Ia mengaku tindakannya diambil karena terbawa emosi setelah mendengar informasi terkait kegiatan anaknya yang bersekolah di SMP Negeri 1 Prabumulih.

Selain kepada masyarakat, Arlan juga menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Roni.
“Saya memohon maaf kepada Bapak Roni, Kepala SMP Negeri 1. Atas kesalahan saya, saya sudah menyadari dan menjadikannya sebagai pembelajaran,” tuturnya.

Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya kontrol diri, kepatuhan terhadap aturan, serta profesionalisme dalam mengambil keputusan. Teguran dari Kemendagri diharapkan tidak hanya menjadi pembelajaran bagi Wali Kota Prabumulih, tetapi juga bagi seluruh pejabat publik di Indonesia.

Slot88