Prabumulih – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, terkait keputusannya mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Adiansyah.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Sang Made Mahendra, menyebut sanksi ini tergolong berat bagi seorang pejabat publik. Teguran tersebut diharapkan menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah termasuk berat untuk pejabat publik. Catatan itu akan memengaruhi perjalanan karier. Tentu tidak ada pejabat pemerintahan yang ingin mendapat sanksi seperti ini,” ujar Mahendra di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Latar Belakang Kasus
Kemendagri sebelumnya memanggil Arlan dan Roni untuk dimintai keterangan setelah pencopotan kepala sekolah tersebut ramai dibicarakan warga.
Menurut Mahendra, tindakan Arlan dinilai melanggar aturan karena dilakukan sepihak dan tidak sesuai prosedur.
“Mutasi atau pemindahan jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Saudara Roni Ardiansyah, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” jelas Mahendra.
Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah agar menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Permintaan Maaf Wali Kota
Menanggapi sanksi tersebut, Arlan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih.
“Pertama-tama saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Prabumulih. Saya mengakui kesalahan saya dalam peristiwa ini,” ujar Arlan.
Ia mengaku tindakannya diambil karena terbawa emosi setelah mendengar informasi terkait kegiatan anaknya yang bersekolah di SMP Negeri 1 Prabumulih.
Selain kepada masyarakat, Arlan juga menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Roni.
“Saya memohon maaf kepada Bapak Roni, Kepala SMP Negeri 1. Atas kesalahan saya, saya sudah menyadari dan menjadikannya sebagai pembelajaran,” tuturnya.
Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya kontrol diri, kepatuhan terhadap aturan, serta profesionalisme dalam mengambil keputusan. Teguran dari Kemendagri diharapkan tidak hanya menjadi pembelajaran bagi Wali Kota Prabumulih, tetapi juga bagi seluruh pejabat publik di Indonesia.